Taufik Basari Nilai Tidak Tepat Aglomerasi Diserahkan ke Wapres

15-03-2024 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari saat mengikuti rapat panitia kerja (Panja) RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kamis (14/3). Foto: Dep/nr

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari menilai kewenangan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) diberikan kepada wakil presiden, itu tidak tepat. Hal ini dikarenakan, menurutnya Indonesia menerapkan sistem presidensial dengan tanggung jawab negara ada di tangan Presiden.


"Ketika rumusannya adalah undang-undang ini memberikan kewenangan kepada wakil presiden, maka di dalam hukum administrasi negara, itu kewenangan atributif. Artinya (kewenangan kawasan aglomerasi diberikan kepada wakil presiden) tidak sesuai dengan apa yang dimaksud dengan konsep presidensial menurut konstitusi," ungkap Tobas, sapaan akrabnya, dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kamis (14/3).


Tobas mengatakan, dalam hukum administrasi negara, terdapat tiga bentuk kewenangan, yakni atributif, delegasi, dan mandat. Agar presiden tetap memegang tanggung jawab penuh terhadap kawasan aglomerasi Jabodetabekjur, maka presiden harus memberikan mandat atau delegasi kepada wakil presiden.


"Dua norma ini, mandat dan delegasi, membuka ruang untuk mendelegasikan kewenangan atau memberikan mandat kewenangan kepada pihak tertentu, terserah siapa, mau menko, mau wakil presiden, mau siapa saja, tapi bentuknya bukan atributif menurut undang-undang. Ini supaya kita tidak melanggar konstitusi," ujar Tobas.


Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan pilihannya hanya dua, mandat dan delegasi, sedangkan atributif itu dikesampingkan, karena tidak sesuai dengan sistem presidensial. "Tinggal kita pilih apakah delegasi atau mandat," tukasnya.


Diketahui, Baleg dan pemerintah pun menyepakati norma terkait ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur ditunjuk oleh presiden. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukkan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan peraturan presiden (Perpres). (we/aha)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...